Pelepasan Tukik Jenis Lekang Di Pantai Saba |
Catatan Konservasi, 18 Juni 2020. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA) Bali bersama Kapolres Gianyar, Kodim Gianyar, Kelompok Pelestari Penyu Saba Asri, Perbekel Desa Saba, Ketua LPM Desa Saba, Kepala Dusun Banjar Saba. Melaksanakan kegiatan penanaman dan pelepasliaran tukik jenis lekang bertempat di Pantai Saba, Desa Saba, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar.
Dalam acara Bakti Sosial Polres Gianyar ini dilakukan pelepasan tukik sebanyak 74 ekor. Acara dibuka langsung oleh Kapolres Gianyar pada pukul 07.30 Wita. Kegiatan bakti sosial dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Polres Gianyar dalam upaya pelestarian satwa. Sebagaimana diketahui bahwa penyu adalah satwa dilindungi undang-undang yang keberadaannya memang sudah langka. Karena itu diperlukan kesadaran dalam menjaga kelestariannya.
Kelompok Pelestari Penyu Saba Asri yang lebih dikenal dengan nama Ekowisata Tukik Saba Asri merupakan salah satu binaan Balai KSDA Bali yang giat melakukan kegiatan-kegiatan konservasi pelepasan tukik yang dibarengi dengan penyampaian informasi atau pengetahuan tentang tukik ataupun penyu yang sudah langka dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ekowisata Tukik Saba Asri telah memperkenalkan kegiatan konservasi yang mengedukasi anak-anak didik, mahasiswa dan masyarakat untuk melakukan kegiatan konservasi sejak dini untuk menyelamatkan penyu dari bahaya kepunahan serta menjaga kebersihan pantai dengan membuang sampah pada tempatnya.
Berdasarkan Pasal 21, ayat (2), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk:
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Mari kita jaga dan lestarikan keberadaan penyu yang sudah langka, apabila menemukan penyu terdampar di pinggir pantai ataupun tersangkut jaring nelayan, mari kita selamatkan sebagai wujud kegiatan konservasi dan juga mengasihi makhluk ciptaanNya. Seperti aksi yang dilakukan oleh penyelam ketika Penyu Hijau Ditemukan Di Pantai Mandira Candidasa dalam kondisi tersangkut karang laut, telah mengedukasi kita semua dalam berkonservasi, patut kita contoh kegiatan mulia ini. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru.
Lanjut pada kegiatan release / pelepasliaran tukik di Pantai Saba saat masa new normal dilaksanakan dengan tetap melaksanakan himbauan pemerintah terhadap protokol kesehatan. Dihimbau untuk selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam situasi covid 19.
Pukul 07.45 Wita dilakukan penanaman tukik dan dilanjutkan pelepasan tukik bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2, Kapolres Gianyar beserta jajaran, Kodim Gianyar, Kelompok Pelestari Penyu Saba Asri. Dan sebagai penutup acara dilaksanakan kegiatan ramah tamah.
Demikianlah kegiatan pelepasliaran tukik di Pantai Saba, semoga alam tetap lestari dan pandemi covid 19 segera berakhir. Salam lestari dan salam konservasi.