Pelepasan Penyu Hijau - BKSDA Bali Bersama Pelaku Pariwisata dan Pihak Terkait |
Resort KSDA Karangasem (Balai KSDA Bali) bersama Kelian Banjar Dinas Sengkidu, KKP Nusa Penida, Konservasi Penyu Nusa Penida, beserta para pelaku pariwisata melakukan kegiatan pelepasliaran Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Pantai Sengkidu, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Pelepasan Penyu Hijau - BKSDA Bali Bersama Pelaku Pariwisata dan Pihak Terkait |
Ciri-Ciri Utama Penyu Hijau (Chelonia mydas) :
- Bentuk kepalanya kecil dan paruhnya tumpul
- Warna lemak yang terdapat di bawah sisiknya berwarna hijau
- Tubuhnya bisa berwarna abu-abu, kehitam-hitaman atau kecoklat-coklatan
- Bertelur setiap 3 hingga 4 tahun
- Panjangnya bisa mencapai 250 cm
- Kerapas berbentuk hati dengan tepi rata
- Sisik atasnya moncong sepasangJenis ancaman : perburuan, perdagangan, degradasi dan kehilangan habitat
- Rumput, alga
Penyu hijau dewasa serupakan penyu laut herbivora. Makanan utama mereka dalah lamun laut atau alga, yang hidup di perairan tropis da subtropik. Tetapi anak-anaknya diasumsikan omnivore untuk mempercepat pertumbuhan tubuh mereka. Kemungkinan besar terjadi transisi bertahap saat penyu mencapai besar yang cukup untuk dapat menghindari predatornya. (dikutif dari WWF Indonesia)
- UU No. 5 Tahun 1990
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- PP No. 7 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Yang dimaksud dengan Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
- IUCN (International Union for Conservation of Nature). Uni Internasional untuk Konservasi Alam (nama resmi: International Union for Conservation of Nature and Natural Resources disingkat IUCN, kadang-kadang disebut dengan World Conservation Union) adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam. (kutifan dari Wikipedia)
- CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar
- Apendiks I
Daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
- Apendiks II
Daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
- Apendiks III
Daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.