Persetujuan Kerja Sama Antara Kepala Balai KSDA Bali Degan Bupati Bangli merupakan sebuah moment sejarah. Begitu kata beliau. Bapak Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Suharyono, SH, M.Si, M.Hum) di sebuah Group Whatsapp BKSDA DEWATA yang anggotanya adalah karyawan karyawati BKSDA Bali. Karena Rencana Kerja Sama Antara Kepala Balai KSDA Bali Dengan Bupati Bangli telah mendapat persetujuan dan dukungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE). Maka moment sejarah ini saya tuliskan sebagai catatan blog agar dapat diingat dalam mencapai tujuan kerja sama ini.
Usulan kerja sama BKSDA Bali dengan Bupati Bangli, tentang Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam Panelokan dan Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang - Kecamatan Kintamani - Kabupaten Bangli - Provinsi Bali, masuk dalam Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2017 terkait dengan pembangunan pariwisata melalui pembangunan kelembagaan, perlindungan kawasan, serta pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Kerja sama tersebut juga mendukung target Renstra Kementerian LHK tahun 2015 - 2019 yaitu pada sasaran terjaminnya efektivitas pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi serta kolaborasi pengelolaan kawasan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka BKSDA Bali bersama-sama mitra akan segera memperbaiki naskah Perjanjian Kerjasama sesuai saran atau masukan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seluruh karyawan karyawati sebagai bagian dari keluarga besar Balai Konervasi Sumber Daya Alam Bali menyambut dengan gembira berita tersebut. Karena kedepannya akan memberikan harapan dan tujuan yang jelas. Tetap semangat dan salam konservasi. Semoga setelah persetujuan kerja sama ini nantinya untuk Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai KSDA Bali dengan Bupati Bangli dapat terlaksana sesuai rencana dan apa yang menjadi tujuan bersama dapat terelaisasi secara bersinergi dengan tetap mengedepankan prinsif konservasi. Hutan lestari masyarakat sejahtera.
Update informasi terkait Persetujuan Kerja Sama Antara Kepala Balai KSDA Bali Degan Bupati Bangli:
Menindaklanjuti Persetujuan Kerja Sama Antara Kepala Balai KSDA Bali Degan Bupati Bangli. Selanjutnya tangga 5 Oktober 2017, telah dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai KSDA Bali dengan Bupati Bangli. Perjanjian ini dilaksanakan dalam rangka penguatan fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan dan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang, dan mengoptimalisasi potensi wisata yang ada di kawasan tersebut dengan tujuan utama adalah kegiatan wisata alam yang berbasis budaya lokal setempat. Kerjasama ini dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan dan bisa dilakukan perpanjangan.
Bupati Bangli I Made Gianyar, S.H., M.hum. berharap kerjasama ini dapat bersinergi dengan program kegiatan konservasi dan pembangunan daerah. Dirjen KSDAE yang diwakili Direktur PIKA Ir. Listya Kusuma Wardani, M.Sc. menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemda Bangli dengan KSDA Bali dalam rangka pengembangan wisata alam ini bisa dijadikan contoh bagi pemda-pemda lain seluruh Indonesia sebagai bukti keharmonisan kegiatan konservasi pusat dan daerah.
Demikian perjanjian kerja sama BKSDA Bali dengan Bupati Bangli, semoga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata yang berbasis konservasi. Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus merusak lingkungan, hutan hutan di sekitarnya.
Baca juga:
Kerja sama dalam rangka penguatan fungsi taman wisata alam mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa kerjasama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. kerjasama penguatan kelembagaan, b. kerjasama perlindungan kawasan, c. kerjasama pengawetan flora dan fauna, d. kerjasama pemulihan ekosistem, e. kerjasama pengembangan wisata alam, f. kerjasama pemberdayaan masyarakat.
Kerja sama pengembangan wisata alam sebagaimana disebutkan pada pernyataan di atas dilaksanakan di luar areal izin pengusahaan pariwisata alam yang dapat berupa kerja sama promosi, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam, pembangunan pusat informasi dan pembinaan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama ini, BKSDA Bali launching Panggung Seni Budaya yang diberi nama Panggung Seni Budaya Dewi Danu Batur ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala BKSDA Bali dan Bupati Bangli. Pembangunan Panggung Seni Budaya Dewi Danu Batur sebagai salah satu pelaksanaan konsep role model pengelolaan kawasan konservasi dimana untuk role model ini BKSDA Bali mengusung tema Pengembangan Paket Wisata di TWA melalui pendekatan budaya.